Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mari Lawan Kekerasan Berbasis Kelamin!



kekerasan terhadap perempuan

Walau telah seratus 6 belas tahun semenjak kepergian RA Kartini, posisi perempuan pada negara kita masih sangat lemah. Perempuan selalu mendapat posisi yang salah dalam setiap "masalah" yang terdapat.

Masih ingat perkara Baiq Nuril yang malah terjerat UU Berita serta Transaksi Elektronik akibat merekam kalimat tidak senonoh atasannya? Dengan cara apa seseorang "korban" malah dijadikan "tersangka", apalagi mendapat memahami? Masih banyak aturan yang belum sanggup memayungi kebebasan dan harkat serta martabat perempuan.

Aku tidak bakal berbicara mengenai aturan lebih lanjut, namun dengan cara apa perempuan menjaga dirinya dari kekerasan yang mungkin mampu dilakukan.

Mengetahui Kekerasan Berbasis Kelamin

Sesuai Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, setiap tindakan sesuai perbedaan jenis gender yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan terhadap perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi pada depan umum atau dalam kehidupan pribadi digolongkan seperti kekerasan terhadap perempuan atau kekerasan berbasis kelamin.

kekerasan berbasis gender

Dalam Webinar 15 ‒ Tegenstrijdig Kekerasan Berbasis Kelamin, Orang tua Maria Ulfah Anshor, Komisioner Komnas Perempuan, mengungkapkan apalagi kekerasan terhadap perempuan yang mempunyai banyak ragam. Kekerasan terhadap perempuan mampu berupa kekerasan fisik, seksual, psikis, sosial, juga ekonomi.

Perkara kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun semakin semakin tinggi. Catahu 2020 catat 431.471 perkara kekerasan terhadap perempuan. Nomor ini hanyalah nomor yang tercatat. Sementara kita memahami bahwa banyak perkara kekerasan terhadap perempuan yang tidak terlapor.

kasus kekerasan terhadap perempuan

Mengapa Kekerasan Berbasis Kelamin Perlu Distop?

Nomor kekerasan terhadap perempuan yang tertarik. Luka yang ditimbulkan dampak kekerasan terhadap perempuan ini bersifat traumatik. Tidak misalnya luka lainnya yang mampu segera sembuh dalam hitungan hari, akibat dari kekerasan terhadap perempuan berkepanjangan. Selain memengaruhi fisik, kekerasan yang terjadi bakal sangat berpengaruh terhadap kesehatan mental.

Bergerak Lawan Kekerasan Berbasis Kelamin!

Kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dibiarkan. Mulailah bergerak dari contoh paling mungkin buat dilakukan.

1. Pahamkan Hakk serta Kewajiban Perempuan

Tidak banyak rakyat yang memahami batas antara hakk serta kewajiban perempuan. Kedudukan perempuan selama ini Cuma sesuai akar budaya yang menempel.

Seperti seseorang orang tua, kewajiban aku merupakan melindungi anak-anak. Oleh karenanya, semenjak dini Kirana serta Kanaya wajib diberi pemahaman apa saja yang sebagai hakk serta apa yang sebagai kewajiban mereka seperti perempuan.

Seperti seseorang pengajar, kewajiban aku merupakan menjaga para murid buat tidak sebagai pelaku serta tidak sebagai korban kekerasan. Para murid ini wajib diberi dasar yang kokoh mengenai batasan hakk serta kewajiban perempuan yang wajib dihormati.

2. Gandeng Laki-laki buat Melindungi Perempuan

Kekerasan terhadap perempuan bukan Cuma masalah perempuan. Seseorang anak perempuan merupakan tanggung jawab ayahya. Seseorang istri merupakan tanggung jawab suaminya. Oleh karenanya, laki-laki wajib sebagai pelindung bagi perempuannya.

Optimalkan kiprah laki-laki buat melindungi perempuan pada sekitarnya. Bangun budaya kesetaraan. Pada dalam famili contohnya, seseorang ayah yang membantu pekerjaan istrinya. Tidak masalah bagi anak laki-laki membantu orang tua pada dapur. Pola-pola semacam ini bakal membetuk dasar yang bertenaga buat saling menjaga serta meminimalisasikan potensi kekerasan terhadap perempuan.

Penutup

Kekerasan berbasis kelamin tidak dan merta mampu dihilangkan. Tetapi, kita mampu menguranginya. perubahan dimulai dari kita. Hentikan kekerasan berbasis kelamin dari contoh mini yang dapat kita lakukan.

Salam,

Susana Devi

.

Posting Komentar untuk "Mari Lawan Kekerasan Berbasis Kelamin!"