Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BNSP Merupakan Badan Nasional Tunjangan profesi Profesi





Badan Nasional Tunjangan profesi Profesi yang biasa dikenal sebagai pula dengan BNSP yakni badan independen yang mempunyai tanggung jawab kepada Presiden yang berwenang seperti otoritas tunjangan profesi personil serta bertugas menjalankan tunjangan profesi kompetensi profesi buat para tenaga kerja Indonesia.



Pada dasarnya tunjangan profesi dapat didapat dari aktivitas apa saja. Misalkan : training, seminar, workshop, kepanitian, atau apapun namanya seringkali disediakan sertifikat seperti penanda bahwa yang bersangkutan sudah berpartisipasi dalam aktivitas tadi. Partisipasinya macam – macam, dapat seperti pesrta agenda, panitia agenda, ataupun seperti pengisi agenda. Pada dasarnya gampang sekali buat membentuk sertifikat bagi setiap orang. Akan tetapi tidak halnya dengan tunjangan profesi kompetensi apalagi tunjangan profesi nasional buat kompetensi.





Dapat dipercaya Tunjangan profesi Nasional






 Sertifikasi Profesi BNSP


Tunjangan profesi Profesi BNSP




Masalahnya tidak seluruh tunjangan profesi dapat memberikan manfaat buat kita khususnya dalam contoh mencari pekerjaan. Padahal ketika ini mencari kerja tidak Cuma memerlukan ijazah resmi saja akan tetapi pula tunjangan profesi tertentu yang mengindikasikan secara andal bahwa kita mempunyai / memiliki keahlian atau kompetensi pada bidang atau profesi yang akan kita lamar.



Sertifikat yang dimaskud bukanlah sertifikat biasa misalnya apabila kita mengikuti suatu aktivitas selanjutnya diakhir agenda kita diberikan sertifikat, tetapi yang dimakksud adalah sertifikat istimewa yang memberikan gegevens bakal kemampuan kita.



Sertifikat istimewa yang diterbitkan oleh badan yang andal /berkualitas itu dihasilkan melalui tahap-tahap proses training, training, sampai ke tahap ujian tunjangan profesi serta selanjutnya apabila memenuhi baku tunjangan profesi selanjutnya bakal mendapatkan tunjangan profesi yang diakui secara nasional. Itulah yang dibutuhkan buat mencari pekerjaan atau mengembangkan karier.



Badan Nasional Tunjangan profesi Profesi (BNSP)






 Sertifikasi Profesi BNSP
Tunjangan profesi Profesi BNSP




Pada Indonesia, pemerintah telah memilih BNSP seperti instansi resmi yang mengatur seluk- beluk tunjangan profesi kompetensi. BNSP bekerjasama dengan LSP yang sudah ditunjuk melalui prosesur yang ketat menyelenggarakan proses ujian tunjangan profesi kompetensi yang tunjangan profesi diakui secara nasional. Apalagi pula diakui secara internasional khususnya pada negara-negara ASEAN.



Tunjangan profesi ditulis dalam dwibahasa indonesia serta inggris yang bertujuan supaya tunjangan profesi ini pula berlaku pada dunia internasional tidak Cuma pada daerah Indonesia atau daerah ASEAN saja.



Tugas Pokok serta Peranan BNSP






Manfaat Sertifikat BNSP
Manfaat Sertifikat BNSP




Tugas pokok serta peranan BNSP seperti otoritas tunjangan profesi personel sesuai Peraturan PemerintahNomor 23 Tahun 2004 mengenai Badan Nasional Tunjangan profesi Profesi, utamanya pasal 4Ayat 1): Agar terlaksananya tugas tunjangan profesi kompetensi kerja seperti yang dimaksuddalam Pasal 3, BNSP mampu memberikan sertifikat / lampu hijau kepada badan tunjangan profesi profesi yang sudahdinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan buat melaksanakan aktivitas sertifikasikompetensi kerja.



Ayat 2): Ketentuan mengenai persyaratan serta rapikan trik pemberian sertifikat badan tunjangan profesi profesi seperti yang tertera dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.



Visi BNSP



Sebagai badan otoritas/ kekuasaan tunjangan profesi profesi yang independen serta percaya dalam menjamin kompetensi tenaga kerja pada dalam juga luar negeri.



Misi BNSP



  • Menjadikan sistem tunjangan profesi kompetensi profesi yang berkulitas serta terpercaya

  • Menaikkan rekognisi serta daya saing tenaga kerja Indonesia pada dalam juga luar negeri

  • Membangun kerjasama saling pengakuan tunjangan profesi kompetensi internasional

ANGGOTA BNSP






Anggota BNSP
Anggota BNSP




Anggota BNSP terdiri atas pakar – pakar pada bidang psikometri, penilaian Pendidikan, kurikulum, serta managemen Pendidikan yang mempunyai wawasan, pengalaman, serta komitmen buat menaikkan mutu Pendidikan.



Anggota BNSP Tijdsperiode 2005-2009



BNSP Tijdsperiode 2005 – 2009 diangkat sesuai keputusan Menteri Pendidikan nasional Republik Indonesia nomor 040/P/2005. Anggota BNSP terdiri dari 15 orang dengan masa bakti 4 tahun .



1. Prof. Dr. Bambang Soehendro



2. Prof. Dr. Zaki Baridwan



3. Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd.,Kons.



4. Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis



5. Dr. Anggani Sudono, M.A



6. Prof. Dr. Edy Tri Baskoro



7. Prof. Dr. Furqon



8. Prof. Dr. M. Yunan Yusuf



9. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat



10. Dr. Zainuddin Arief



11. Prof. Dr. Djemari Mardapi



12. Prof. Dr. Djaali



13. Dr. Suharsono, MM.,M.Pd.



14. Dr. Seto Mulyadi



15. Prof. Dr. AT Soegito, SH.,MM.



Anggota BNSP Tijdsperiode 2009-2014



BNSP Tijdsperiode 2009 – 2014 diangkat sesuai keputusan Menteri Pendidikan nasional Republik Indonesia nomor 067/P/2009. Anggota BNSP terdiri dari 15 orang dengan masa bakti 4 tahun yang diperpanjang masa baktinya dengan keputusan Menteri Pendidikan nasional nomor 141/P/2013.



1. Prof. Dr. Ir. M. Aman Wirakartakusumah, M.Sc.



2. Prof. Dr. Zaki Baridwan



3. Prof. Dr. Richardus Eko Indrajit



4. Teuku Ramli Zakaria, MA.,Ph.D



5. Prof. Dr. Furqon



6. Prof. Dr. Edy Tri Baskoro



7. Prof. Dr. dr. Farid Anfasa Moeleok, SpOG



8. Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd.,Kons



9. Prof. Dr. Jamaris Jamna, M.Pd.



10. Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH.,LLM.



11. Prof. Dr. Djemari Mardapi



12. Prof. Dr. Djaali



13. Prof. Dr. rer. regenachtig. Gunawan Indrayani



14. Pdt. Weinata Sairin, M.Th.



15. Prof. Dr. Abdi Wahab



Anggota BNSP Tijdsperiode 2014-2019



BNSP Tijdsperiode 2014 – 2019 diangkat sesuai keputusan Menteri Pendidikan serta kebudayaan Republik Indonesia nomor 220/P/2014. Anggota BNSP tijdsperiode 2014 – 2019 terdiri dari 11 orang dengan masa bakti 4 (empat) tahun.



1. Bambang Suryadi, Ph.D.



2. Dr. Ir. Kiki Yuliati,M.Sc.



3. Prof. Dr. Ir. Erika Budiarti Laconi, MS.



4. Teuku Ramli Zakaria, MA.,Ph.D.



5. Prof. Dr. Ipung Yunowo, M.Sc.



6. Prof. Zainal A. Hasibuan,Ph.D.



7. Dr. Khomsiyah, AK.CA.



8. Dr. Rr. Titi Savitri Prihatiningsih, M.Med.Ed., Ph.D.



9. Prof. Dr. Zaki Su’ud, M.Eng.



10. Dr. Nanang Arief Guntoro, M.Si.



11. Ir. Djoko Luknanto, M.Sc, Ph.D.



Anggota BNSP Tijdsperiode 2019-2023



BNSP Tijdsperiode 2019 – 2023 beranggotakan terdiri dari 14 orang dengan masa bakti 4 (empat) tahun.



1. Romo E. Baskoro Poedjinoegroho



2. Doni Koesoema A.



3. Ali Saukah



4. Hamid Muhammad



5. Kiki Yuliati



6. Arifin Junaidi



7. Bambang Suryadi



8. Abdul Mu’ti



9. Imam Tholkhah



10. Bambang Setiaji



11. Poncojari Wahyono



12. Ki Saur Panjaitan XIII



13. Waras Kamdi



14. Suyanto



Manfaat Sertifikasi Profesi BNSP






Sertifikasi BNSP
Tunjangan profesi BNSP




Berikut adalah merupakan sebagian manfaat tunjangan profesi BNSP, antara lain yaitu:



1. Menaikkan kepercayaan diri bakal kemampuan yang dimiliki



Bagi yang baru lolos, tunjangan profesi profesi mampu menaikkan rasa percaya diri dalam mempersunting kerja.Jika telah tersertifikasi, berarti beliau mampu membuktikan bahwa kemampuannya telah diakui olehpenguji profesional. Contoh ini sebagai nilai tambah pada mata perusahaan meskipun seseorang tersebutadalah keluaran baru yang minim pengalaman.



Bagi pegawai tetap, bukti tunjangan profesi pula dapat menambah rasa percaya diri dalam menjalani tugasnya tempat kerja. Kemampuannya yang telah teruji mampu menambah keyakinan bahwa dia mempunyai keunggulan dalam menuntaskan tugas. Suatu kebanggaan bagi dirinya mampu dinyatakan kompeten oleh badan tunjangan profesi sesuai baku yang ditetapkan.



2. Mengetahui berukuran kemampuan yang dimiliki



Tunjangan profesi profesi mampu mengukur kemampuan pada bidang yang ditekuni. Output ujian mampu membentuk Sobat menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau telah sesuai baku. apabila belum kompeten, maka Sobat masih wajib terus belajar. Tetapi, kompeten bukan berarti Sobat berhenti belajar, tetapi Sobat wajib terus menerus mengasah kecakapan agar tidak tumpul.



3. Menaikkan akses buat mengembangkan diri



Sertifikat kompetensi yang Sobat punya mampu diakui oleh internasional. Contoh ini mampu membentuk Sobat mengembangkan kemampuan ke tingkat yang lebih tinggi. Sobat pula mampu mempunyai peluang karier yang lebih baik pada perusahaan akibat kemampuan Sobat dievaluasi lebih unggul dibandingkan yang lain.



4. Memudahkan perusahaan menyaring bibit unggul



Acara tunjangan profesi profesi pula memiliki keuntungan bagi perusahaan, yaitu memudahkan HRD dalam menyaring calon bibit unggul. Calon pegawai yang telah pernah mengikuti tunjangan profesi kompetensi berarti beliau lebih mengetahui bidang yang bakal beliau jalankan, apalagi apabila beliau pula memiliki sertifikat kompetensi. Contoh itu memperlihatkan bahwa keahliannya berada pada atas rata-rata.Kemampuannya Cuma perlu diasah secukupnya menyesuaikan dengan budaya perusahaan.



5. Menambah produktivitas kerja



Sertifikat kompetensi merupakan bukti bahwa kemampuan Sobat telah selevel dengan profesional. Sebelum melakukan ujian, peserta mengikuti training yang diadakan oleh Badan terlebih dahulu. Pembinaan tadi bermanfaat buat mengetahui baku pekerjaan sebaik-baiknya. Bagi perusahaan, staf yang sudah mengikuti badan tunjangan profesi mampu mempunyai produktivitas kerja yang lebih tinggi / lebih baik. Beliau lebih terampil menuntaskan pekerjaannya secara efektif dan mengurangi kesalahannya dalam bekerja.



Apakah Wetsartikel ini relatif bermanfaat serta membantu anda? apabila Wetsartikel ini membantu anda, kita mohon kerjasamanya supaya berkenan buat mampu membagikan wetsartikel ini kepada sahabat yang membutuhkan berita ini.

Buat berita lebih lanjut, Sobat mampu menghubungi kita pada jam kerja setiap Senin-Jum’at, 08.00-16.00 WIB. Hubungi pada hubungan berikut adalah:

Hubungi Kita:


PT Catra Indo Group

Ruko Moksa 1, Jalan Raya Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta

Telp.( 0274-4541881)  atau  WA/CALL 0822 1379 6760

Webstek : www.sertifikasibnsp.org // www.catraindogroup.com

Email : informatie@sertifikasibnsp.org



Posting Komentar untuk "BNSP Merupakan Badan Nasional Tunjangan profesi Profesi"